Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Kemendikbud Perintahkan Sekolah Larang Permainan Skip Challenge (Pass out Challenge)
  • Soal Latihan Usbn Bahasa Indonesia SD MI Tahun 2020 (2019/2020)
  • Ini Solusi Jika Ditemukan Nisn Ganda Dan Ketidaksesuaian Nisn Pada Ijazah Dengan Nisn Pada Laman HTTP://Nisn.Data.Kemdikbud.Go.Id
  • Perpres Nomor 4 Tahun 2019 Tentang UANG Kehormatan Dan Fasilitasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi / Kabupaten Kota, Dan Dkpp
  • Latihan Soal Un Unbk Ips Program Paket B
  • Juknis Pemilihan Dan Penilaian Kepala TK Berprestasi Dan Berdedikasi Tahun 2019
  • Hasil Tes Online Seleksi Calon Peserta Ppg Tahun 2017 - 2018
  • Peraturan Bkn Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
  • Panduan Praktis Input Nilai Raport, Us Dan Usbn DI Dapodik

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment