Friday, April 2, 2021

Dirjen Gtk: Periodesasi Jabatan Kepala Sekolah Tidak Diberlakukan Lagi

Dirjen Gtk: Periodesasi Jabatan Kepala Sekolah Tidak Diberlakukan Lagi



 Dirjen Gtk: Periodesasi Jabatan Kepala Sekolah Tidak Diberlakukan Lagi


Dirjen Gtk: Periodesasi Jabatan Kepala Sekolah Tidak Diberlakukan Lagi - PERIODESASI JABATAN KEPALA SEKOLAH TIDAK DIBERLAKUKAN Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan d...



Video Dirjen Gtk: Periodesasi Jabatan Kepala Sekolah Tidak Diberlakukan Lagi





Artikel Terkait:
  • Persyaratan Dan Batas Usia Paling Tinggi Untuk Diangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt) Setara Eselon II
  • Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
  • Ketentuan Bos Kinerja SD Smp Sma Smk
  • Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
  • Juknis Ppdb Madrasah (Kemenag) Tahun 2020/2021
  • Soal Us/Uas/Usbn Bahasa Indonesia SD MI Tahun 2020 (Dan Kunci Jawaban Pembahasan)
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Mandarin Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Peraturan Pemerintah - Pp Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Uu Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Keinsinyuran
  • Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (Tni)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Dirjen Gtk: Periodesasi Jabatan Kepala Sekolah Tidak Diberlakukan Lagi

    0 comments:

    Post a Comment